
JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pembentukan opini yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Fernando, peristiwa tersebut perlu dilihat secara objektif dengan menempatkan proses penegakan hukum sebagai persoalan utama. Jangan sampai polemik yang semestinya diuji melalui fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum justru berkembang menjadi pertarungan opini yang menyeret identitas agama.
“Publik harus mampu membedakan antara persoalan hukum dengan persoalan SARA. Kalau ada tindakan kepolisian, yang harus diperiksa adalah dasar hukum, prosedur, serta bukti yang mendasarinya. Jangan langsung menarik kesimpulan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk permusuhan terhadap kelompok agama tertentu. Itu merupakan lompatan logika yang berbahaya,” ujar Fernando.
Ia menilai, dalam negara demokrasi, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum. Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan barang bukti yang relevan dengan perkara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, langkah Polda Jawa Tengah perlu dinilai berdasarkan fakta pelaksanaan tugas dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan persepsi maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti, Bukan Sentimen Identitas
Fernando menjelaskan, salah satu tantangan dalam penanganan persoalan hukum yang melibatkan institusi keagamaan adalah munculnya sensitivitas sosial yang dapat memengaruhi cara publik menerima informasi.
Dalam situasi seperti ini, setiap pihak harus berhati-hati agar tidak menggunakan simbol, identitas, maupun sentimen keagamaan untuk membangun tekanan terhadap proses hukum.
“Jangan sampai identitas agama dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga wajib menghormati hak-hak masyarakat dan menjalankan kewenangannya secara profesional. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan. Supremasi hukum dan penghormatan terhadap kehidupan beragama harus berjalan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pesantren merupakan bagian penting dari kehidupan bangsa dan memiliki kontribusi besar dalam pendidikan serta pembentukan karakter masyarakat. Oleh sebab itu, pesantren harus dihormati dan tidak boleh mendapatkan stigma hanya karena adanya suatu proses hukum.
Namun, penghormatan terhadap lembaga keagamaan juga harus disertai pemahaman bahwa hukum berlaku setara bagi seluruh warga negara.
Jangan Biarkan Media Sosial Menjadi Ruang Pengadilan
Fernando juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang kerap membuat sebuah peristiwa berkembang menjadi polemik sebelum seluruh fakta terungkap.
Menurutnya, potongan video, pernyataan sepihak, maupun informasi yang belum terverifikasi dapat membentuk persepsi publik secara tidak proporsional.
“Media sosial bukan ruang pengadilan. Jangan sampai seseorang atau institusi sudah dinyatakan bersalah hanya karena narasi yang viral. Semua harus dikembalikan pada pembuktian. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, silakan diuji melalui mekanisme pengawasan. Kalau tidak ada bukti pelanggaran, jangan membangun tuduhan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berpandangan bahwa kepolisian juga perlu mengedepankan komunikasi publik yang transparan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak spekulasi.
Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Evaluasi Kapolda Jangan Menjadi Instrumen Tekanan Politik
Terkait desakan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Fernando mengatakan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi.
Namun, tuntutan tersebut harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh semata-mata didorong oleh tekanan opini atau kepentingan tertentu.
“Evaluasi tentu boleh. Bahkan, pengawasan terhadap kepolisian harus terus dilakukan. Tetapi parameter evaluasinya harus jelas. Apakah ada pelanggaran prosedur? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan? Apakah tindakan aparat memiliki dasar hukum? Semua harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai tuntutan evaluasi justru menjadi instrumen tekanan politik sebelum fakta-fakta terungkap,” tegasnya.
Menurut Fernando, institusi kepolisian harus tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Sebaliknya, masyarakat juga harus memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Demokrasi yang sehat, lanjutnya, bukan demokrasi yang membenarkan semua tuduhan, melainkan demokrasi yang menempatkan fakta, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai pijakan utama.
Kedewasaan Publik Menjadi Kunci Menjaga Persatuan
Fernando mengingatkan bahwa persoalan di Sukoharjo tidak boleh berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan masyarakat luas.
Ia mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan sikap tenang serta tidak mengeluarkan pernyataan provokatif.
“Jangan sampai persoalan hukum yang masih harus diuji justru menjadi bahan bakar polarisasi. Kita harus belajar dari berbagai pengalaman bangsa ini. Isu SARA sangat mudah menyulut emosi, tetapi dampak perpecahannya bisa jauh lebih panjang dan merugikan semua pihak,” katanya.
Fernando menegaskan, masyarakat harus tetap kritis terhadap aparat, tetapi kritik harus disertai tanggung jawab. Demikian pula aparat kepolisian harus profesional, transparan, dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.
“Pesan saya sederhana, jangan melihat persoalan hanya dari siapa yang terlibat, tetapi lihat apa persoalannya dan bagaimana fakta hukumnya. Hormati pesantren, hormati proses hukum, dan jangan biarkan kepentingan politik maupun sentimen identitas mengalahkan akal sehat. Bangsa ini membutuhkan kedewasaan, bukan kegaduhan,” pungkas Fernando Emas.
Ia berharap polemik Sukoharjo menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat literasi hukum, meningkatkan kedewasaan dalam bermedia sosial, serta menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.






