April 15, 2026
AVvXsEhAj2Yn1VqNigf5VXT5KqdZml1m8VRTl3f4Ox4AqAE48ep--0Sry6e1_sGKh8w_R8U91Guxe6Z6u5W_qRjbwoavORwRSaENwtbisBYcgAmTXQYSiUQiFqYSJlS6_0ppc2iB5CvefUXMgMzw2x4UkwgzRX1PS-e5MO5xSq_b72TW71BA6MzbNZUtBH5252DE

Jakarta — Upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika kini semakin menekankan pendekatan kemanusiaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Komjen Suyudi Ario Seto.

Pernyataan Suyudi Ario Seto tersebut jadi pengingat penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika bukan semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.

BNN menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Program ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dan kembali berperan di masyarakat.

Menurut Komjen Suyudi, paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah.

“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya.

Dalam pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *